Advokat Korban Pelecehan Seksual malah Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran ITE

YOGYAKARTA – Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meila diduga mencemarkan nama baik seorang alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM. Hal ini berawal saat Meila Nurul Fajriah mendampingi sejumlah korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan IM pada tahun 2020.

Pihak IM lantas melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik. Meila ditetapkan tersangka pada 24 Juni 2024.

Meila dikenai pasal pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

“Iya (status tersangka), laporannya sudah lama, dari tahun 2021, sehingga harus ya itu masih dalam proses penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Rabu (24/07/2024).

Idham mengatakan salah satu bukti yang dibawa IM adalah konten dari sebuah kanal YouTube.

“Ya tentunya yang di kanal YouTube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link YouTube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data-data terkait korban pelecehan tersebut. Pihaknya pun masih menunggu data-data tersebut dari LBH.

“Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada nggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data, saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu,” ucapnya.

Dia mengatakan hingga kini dugaan pelecehan seksual tersebut belum dilaporkan ke polisi. Pihaknya pun telah mengirimkan surat untuk meminta data terkait dengan para korban.

“Kita makanya mintakan data dari Meila tapi tidak pernah (dikirim). Sampai kita menyurat tiga kali, mintakan ada enggak sih korban-korbannya tapi sampai dengan saat ini tidak bisa diberikan,” tuturnya.

Sebelumnya dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama IM, alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) mencuat pada tahun 2020 silam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 pengaduan terkait kasus kekerasan seksual tersebut.

“Jumlah pengaduan yang kami terima ada 30. Sebenarnya lebih, tetapi yang sudah terverifikasi sebanyak 30, kita masih melakukan verifikasi,” ujar Meila Nurul Fajriah selaku kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta saat dihubungi Kompas.com Jumat (08/05/2020).

Dikutip dari keterangan tertulis LBH Yogyakarta, pihak LBH awalnya mendapat pengaduan dari penyintas pada 20 April 2020. Pascapengaduan pertama, beberapa penyintas lainya mulai berani. Mereka lantas membuat pengaduan ke LBH Yogyakarta. Pada tanggal 28 April 2020 pengaduan bertambah menjadi tiga. Akhir April, teman dari peyintas memberanikan diri untuk bersuara melalui media sosial. Dari situlah, mulai pengaduan bertambah. Hingga 4 Mei, jumlah pengaduan berjumlah 30 orang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *