BPOM Ambil Tindakan Cepat terhadap Roti Okko yang Berisiko bagi Kesehatan
PALOPO – Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan penarikan produk roti Aoka dan roti Okko. Roti Aoka diduga mengandung zat berbahaya berupa dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yakni natrium dehidroasetat.
Badan Pengelolaan Obat dan Makanan (BPOM) langsung menjelaskan terkait produk milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung). Sejak 28 Juni, sampel produk roti Aoka telah diambil BPOM.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” tulis BPOM dikutip situs resminya pada Kamis (25/7/2024).
Tidak hanya itu, BPOM telah melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan telah ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Untuk itu, BPOM mengambil langkah tegas berupa penghentian kegiatan produksi dan peredarannya. Serta dilakukan uji sampel di laboratorium.
Hasilnya menunjukkan adanya kandungan yang berfungsi sebagai asam dehidroasetat yang berarti telah menyalahi prosedur lantaran tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan. Hal ini berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” jelasnya.
Lalu apa itu asam dehidroasetat adalah senyawa yang sering digunakan untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme dalam produk kosmetik dan farmasi. Meskipun efektif dalam menjaga stabilitas dan memperpanjang umur simpan produk non-makanan, penggunaan bahan ini dalam makanan bisa menimbulkan risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Lantas bagaimana peredaran di wilayah kerja BPOM di Palopo yang meliputi Luwu Raya, Toraja, dan Enrekang? Dihubungi Palopo Pos, Kepala BPOM di Palopo, Burham Sidobejo, SH MH, Kamis 25 Juli 2024 menjelaskan, informasi update dari tim pengawasan BPOM di Palopo, per hari ini (Kamis) untuk Palopo dan Tana Toraja sudah tidak ada dijumpai peredaran Roti Okko, sesuai hasil uji laboratorium BPOM.
Lalu, di Palopo ditemukan yang beredar hanya ada roti Aoka, dan tidak ada roti Okko (dilarang beredar). Di Toraja, tidak ada kedua jenis roti dimaksud.
“Untuk pengawasan di wilayah kerja lain, sedang berproses. Kami berharap roti Okko sudah tidak ada beredar di wilayah kerja BPOM Palopo,” pungkas Burham. []
Nur Quratul Nabila A