Insiden Pengeroyokan di Jember Picu Pembekuan Kegiatan Organisasi PSHT oleh Polisi
JAWA TIMUR – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan, Polda Jatim membekukan seluruh aktivitas PSHT organisasi pesilat di Jember. Hal itu dilakukan buntut aksi pengeroyokan yang ditujukan kepada salah satu anggota polisi di Jember oleh oknum PSHT pada 23 Juli.
Pembekuan itu dibenarkan Ketua Umum PSHT Moerdjoko. Dia meminta kepada polisi agar menindak pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan. Hal itu perlu dilakukan dengan tegas.
”Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum,” tutur Moerdjoko kepada JawaPos.com pada Sabtu (27/7/2024).
Moerdjoko memastikan jika 13 tersangka yang diamankan kepolisian mendapatkan sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Tidak terkecuali dengan oknum PSHT lain yang melanggar hukum.
”Peraturan dewan pusat jelas, anggota melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur,” ungkap Moerdjoko.
Moerdjoko meminta maaf kepada masyarakat dan polisi atas kejadian pengeroyokan di Jember. Dia menyesalkan hal itu terjadi.
”Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain,” ucap Moerdjoko. []
Nur Quratul Nabila A