Sindikat Pencurian Bajaj Dibekuk: Polisi Tangkap Lima Tersangka di Balik Maraknya Pencurian Kendaraan Roda Tiga

JAKARTA – Anggota sindikat pencurian bajaj berinisial YR (28) dan MR (41) disebut kerap mengincar kendaraan beroda tiga itu yang terparkir di pinggir jalan.

“MR dan YR mengincar bajaj yang terparkir di pinggir jalan sebagai target operasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers dengan Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

Wira menuturkan, bajaj yang terparkir di pinggir jalan menjadi incaran karena umumnya tak dikunci stang dan kunci ganda. Maka dari itu, MR dan YR bisa menggasak bajaj-bajaj tersebut dengan mudah. MR dan YR pun kerap beraksi pada tengah malam ketika kebanyakan sopir bajaj telah meninggalkan kendaraannya untuk beristirahat.

“Mereka melakukan aksinya setiap malam, saat dini hari, ketika para sopir bajaj sedang beristirahat,” kata Wira. Wira menyebutkan, MR dan YR sudah memahami kebiasaan para sopir bajaj karena mereka juga pernah melakoni pekerjaan tersebut.

“Mereka dulu sopir bajaj. YR sudah tujuh tahun jadi sopir bajaj dan M sudah 10 tahun. Jadi mereka ini tahu lokasi-lokasi untuk mencuri (bajaj),” imbuh Wira.

Keberadaan sindikat pencurian spesialis bajaj terungkap setelah pria bernama Supriyadi (45) kehilangan bajajnya di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024) dini hari. Bajaj berwarna biru itu raib digasak maling saat korban sedang terlelap.

Namun, aksi pencurian itu terekam jelas melalui rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Pelaku tampak membuka pintu bajaj, masuk ke dalam, dan mengutak-atik sesuatu. Tak lama kemudian, bajaj itu menyala dan pelaku membawa bajaj pergi dari tempat parkir. Bermodalkan rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi lalu meringkus dua aktor pencurian bajaj, yakni YR dan M di Jakarta Utara.

Setelah itu, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah hasil pencurian, yakni HS, ES, dan S. Polisi lalu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Khusus tersangka M dan YR, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama semban tahun. Sementara, tersangka HS, S dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *