Polres Serang Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Rokok
SERANG – Dua tersangka pengedar sabu berinisial SL (40) dan SO (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda setelah menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP, di Serang, Minggu, mengatakan dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
“Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7/2024) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok,” kata Ali Rahman dalam keterangannyanya yang dikutip AntaraNews pada Minggu (28/7/2024).
Dari pengakuan tersangka SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
“Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang tersebut dikatakan SO didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk yang DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A