Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Serang Kabur dan Ditangkap Kembali Setelah 85 Jam
SERANG – Sempat kabur dari Rutan Polresta Serang Kota, Agus (30) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Agus merupakan tersangka kasus pembunuhan anaknya sendiri berinisial NL (3).Ia ditangkap di Gunung Prakarsa, di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu malam, 28 Juli 2024.
“Sudah dilakukan penangkapan semalam sekira pukul 23.30 WIB di Gunung Prakarsa Padarincang,” ujar Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden, Senin, 29 Juli 2024 yang dikutip radarbanten.
Raden mengatakan, tersangka ditangkap setelah 85 jam petugas kepolisian melakukan pencarian. Selama pelarian, warga Kampung Cibarugbug, RT 007 RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tersebut tinggal di saung-saung kosong.
“Hasil interogasi sementara selama pelarian tersangka tidak berbaur dengan masyarakat dan tinggal di saung-saung yang kosong,” katanya.
Pada Kamis pagi, 25 Juli 2024 lalu, melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota. Ia kabur dengan melewati keluar kamar tahanan dan melewati pintu penjagaan Polresta Serang Kota.
“Kaburnya Kamis pagi kemarin, lewat depan kaburnya (penjagaan),” ujar salah satu anggota Polresta Serang Kota yang enggan disebut namanya, Sabtu, 27 Juli 2024.
Tersangka diketahui kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga Rutan Polresta Serang Kota yang saat itu sedang bersih-bersih.
“Petugas jaga lagi bersih-bersih,” ujarnya.
Ditanya cara tersangka kabur, perwira Polri ini mengaku tidak mengetahui. Sebab, saat ini pihak Polresta Serang sedang mendalaminya.
“Saya kurang tahu persis, tapi memang lagi diselidiki,” katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka kabur dengan menggunakan baju biasa bukan baju tahanan warna orange. Ia membenarkan, kaburnya tersangka tersebut sempat terekam CCTV.
Ia mengatakan, petugas jaga baru mengetahui tersangka kabur setelah diberitahu oleh tahanan lain. Kaburnya tersangka tersebut, membuat anggota Polresta Serang Kota dikerahkan untuk melakukan pencarian.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, tersangka terbangun dari tidurnya dan mengambil sebilah golok yang ada di atas tumpukan pakaian. Selanjutnya, senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada bagian leher.
“Sebilah golok ini diambil di atas tumpukan pakaian,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Tindakan sadis tersangka tersebut diketahui ibu korban berinisial HE yang terbangun dari tidurnya. Perempuan berusia 27 tahun itu lantas berteriak saat melihat putri keduanya mengalami luka parah pada bagian leher.
“Sempat dibawa ke puskesmas (korban), namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap mantan Kapolres Pandeglang ini.
Sofwan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pencarian lebih kurang lima jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Tersangka ditangkap di kebun karet tepatnya di Kampung Jenaka, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
“Untuk barang bukti golok (sempat dibuang) berhasil ditemukan di pohon jambu Kampung Malang Kabo, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari keterangannya, motif tindakan keji tersebut karena tersangka sedang menjalani ilmu kebatinan. Tersangka diakui perwira menengah Polri ini kerap mendatangi tempat peziarahan untuk dapat mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik.
“Pelaku menjalani ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” ungkap Sofwan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini. []
Nur Quratul Nabila A