Penyelidikan Kematian Remaja di Padang Masuki Tahap Berikutnya dengan 85 Saksi Diperiksa
PADANG – Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 85 orang saksi dalam kasus kematian Afif Maulana (13 tahun) yang ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
“Untuk tambahan saksi tersebut adalah saksi umum. Hingga saat ini sudah ada sebanyak 85 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (1/8/2024).
Dia menyampaikan, untuk saksi lainnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu 13 anggota Polsek Kuranji, 37 anggota Sabhara Polda Sumbar, dan 33 orang saksi dari masyarakat umum.
“Selanjutnya ada dua saksi ahli. Sehingga total semuanya ada 85 orang saksi yang sudah kita periksa,” ungkapnya pada koranpadang.com.
Dwi mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang untuk ekshumasi terhadap Afif Maulana. Terkait hal tersebut, pihaknya sedang mengkaji permintaan itu.
“Terkait dengan permohonan tersebut, Polda dan Polresta Padang selaku penyelidik akan melakukan pengkajian. Sehingga akan lebih jelas apakah permohonan ini akan disetujui atau tidak,” katanya.
“Kita akan lakukan pengkajian baik di internal maupun dengan unsur lain (dari luar) yang akan kita libatkan,” imbuhnya.
Respon tersebut disampaikan Polda Sumbar setelah ramai tudingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyebut polisi terkesan tidak serius menyikapi permintaan ekshumasi tersebut. Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum Afif Maulana sudah mengajukan permohonan itu sejak 16 Juli 2024 lalu. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh KPAI ke Mabes Polri, dengan tujuan permintaan itu dikabulkan segera.
Dian mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan respons apapun dari Kapolri. Ia menilai, lambatnya proses ini menandakan penanganan kasus kematian Afif tidak dilakukan dengan serius.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi ‘lampu’ hijau soal pelaksanaan ekshumasi. Kapolri menegaskan, proses tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan pihak luar agar prosesnya transparan.
“Termasuk otopsi juga sudah kita minta untuk melibatkan pihak luar sehingga transparan,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A