Kiriman untuk IKN, Kapal Camara Nusantara 5 Berlayar dengan 343 Ekor Sapi dari Gorontalo
GORONTALO – Sebanyak 343 ekor ekor sapi asal Provinsi Gorontalo dikapalkan ke Tarakan Kalimantan Utara, dengan menggunakan KM Camara Nusantara 5. KM Camara Nusantara 5 ini merupakan angkutan tol laut yang khusus melayani angkutan ternak (livestock carrier) antarpulau. Pengapalan ternak ini dengan menggunakan KM Camara Nusantara 5 ini merupakan yang ke 9 kali (voyage) melalui penyelenggaraan tol laut ternak di Provinsi Gorontalo.
“Voyage 9 diberangkatkan pada Selasa kemarin dengan muatan sebanyak 343 ekor,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady D Mario pada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Muljady mengatakan, sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 kapal tol laut ini sudah mengangkut 2.374 ekor sapi dari Gorontalo ke Pulau Kalimantan di Kota Tarakan dan Balikpapan.
Pelayaran kapal angkut ternak ini memiliki pelabuhan pangkal di Pelabuhan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan rute pelayanan Kwandang–Balikpapan–Tarakan–Kupang–Banjarmasin/Samarinda-Kwandang. Voyage 9 ini khusus melayani tujuan Balikpapan (omisi Tarakan). Muljady Mario menyampaikan apresiasi program kapal ternak yang kehadirannya telah memberikan manfaat dan perubahan terhadap pengusaha ternak sapi di Provinsi Gorontalo.
Dengan fasilitas ini, diharapkan semua pihak untuk berkolaborasi guna mengoptimalkan manfaat atas layanan publik berupa angkutan khusus ternak melalui Kapal Camara Nusantara 5 sehingga kapal ternak tidak hanya dimanfaatkan saat menjelang hari raya Idul Adha, saja namun di sepanjang tahun. Pengiriman ternak dari Provinsi Gorontalo ke Pulau Kalimantan terus dilakukan karena kebutuhan ternak potong di wilayah pulau ini, apalagi untuk memenuhi kebutuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke depannya.
Provinsi Gorontalo mempunyai potensi ketersediaan ternak potong yang cukup besar, yakni tersedia sekitar 25.000 lebih ekor sapi setiap tahunnya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dalam daerah maupun untuk dikirim ke luar daerah. Muljady juga mengungkapkan dengan kebutuhan pemotongan dalam daerah sekitar 17.000 per tahun, maka selebihnya ternak sapi tersebut berpotensi untuk dikirim ke luar daerah Provinsi Gorontalo.
Namun, Gorontalo juga harus tetap menjaga stok ternak, khususnya ternak bibit atau betina produktif untuk tidak dikeluarkan dari Provinsi Gorontalo kecuali yang sudah tidak produktif atau majir.
Gorontalo senantiasa menjamin ternak yang akan dikirim ke luar daerah telah melalui pemeriksaan kesehatan hewan dan pengujian terhadap ternak yang akan dikirim sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh daerah tujuan/penerima. Sejauh ini, untuk pengiriman ternak melalui kapal ternak harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), uji antraks, uji penyakit mulut dan kuku (PMK), uji brucellosis, vaksinasi PMK dan memiliki eartag yang ber barcode.
Sertifikat veteriner akan diterbitkan setelah semua persyaratan teknis kesehatan hewannya terpenuhi. []
Nur Quratul Nabila A