Kasus Korupsi Terhadap Mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba Masuk Tahap Selanjutnya
MALUKU UTARA – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba kembali digelar hari ini, Rabu (7/8/2024), di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa Abdul Ghani Kasuba menghadirkan dua saksi ahli.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIT, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kahar Noh, yang menggantikan Rommel Fransciskus Tompubolon. Sebelumnya diberitakan, Rommel yang adalah Ketua PN Ternate sekaligus Hakim Ketua dalam perkara ini diganti, karena perpindahan tugas.
“Saya Ketua PN dan Wakil Ketua PN izin pamit dari persidangan ini,” ucap Rommel saat menutup sidang sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Rommel dimutasi dan menempati jabatan baru sebagai Ketua PN Sragen Jawa Tengah. Jabatan Ketua PN Ternate kini diisi Budi Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sukabumi. Dalam sidang sebelumnya telah diungkap fakta persidangan yang memperlihatkan para pejabat Pemprov Maluku Utara yang memberikan suap kepada Abdul Ghani.
Terlihat, banyak Kepala Dinas Pemprov Maluku Utara pernah memberikan suap pada Abdul Ghani. Nama-nama yang dibacakan oleh JPU KPK pada sidang lalu adalah, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya memberikan uang Rp 1,2 miliar. Lalu, Kadis Perindag Maluku Utara Yuditiya Wahab memberi uang Rp 161 juta, mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate Abdul Hasan Tarate memberi uang Rp 17 juta.
Kemudian Staf PUPR Maluku Utara, Muhammad Saleh mengirim uang Rp 142 juta, Kadis Kehutanan Maluku Utara Muhammad Sukur Lila memberikan Rp 128 juta, dan Kadis ESDM Malut Suryanto Andili memberikan Rp 206 juta.
Ada pula mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua alias Udin Motul yang memberi uang Rp 1 miliar. Sementara ASN Pemprov Malut Noldi Kasim mengirimkan uang Rp 100 juta, lalu Kepala Bappeda Maluku Utara M. Sarmin S. Adam memberi Rp 78 juta, dan Kadis DLH Maluku Utara Fachruddin Tukuboya memberikan Rp 65 juta.
Terakhir, Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar memberikan uang senilai Rp 61 juta. Selain itu, pada sidang 10 Juli 2024, para saksi yang dihadirkan JPU KPK, mengakui jika mereka turut memberikan uang suap kepada Abdul Ghani. Hal ini diungkap saksi Kepala BKD Miftah Bay, di hadapan hakim. Dia mengaku dia pernah memberi uang ke Abdul Ghani.
“Rp 10 juta, saya ingat dan saat itu ada tamu agung datang, jadi saya bilang ke Pak Gub untuk uang itu diberikan ke tamu buat makan dan transportasi,” ujar Miftah dalam sidang. []
Nur Quratul Nabila A