Rentut Kejagung Belum Turun, Sidang Tuntutan Terdakwa Narkoba 15 Kg Kembali Ditunda

SIDANG : Majelis Hakim PN Pontianak kembali menunda sidang tuntutan terdakwa narkotika jenis sabu 15 Kilogram, gara-gara Rencana Tuntutan dari Kejagung belum turun.(Foto : Budi)

PONTIANAK, Prudensi.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menunda sidang kasus narkotika jenis sabu 15 Kg dengan terdakwa On, Kamis (8/8/2024). Penundaan persidangan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dedy Gunawan.

Alasan JPU minta tundah, sebab Rencana Tuntutan (Rentut) yang di ajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sampai saat ini belum turun. “Kami mohon penundaan tiga minggu Yang Mulia. Sebab Rentutnya belum turun dari Kejaksaan Agung,” kata Dedy.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, dengan nomor perkara 346/Pid.Sus/2024lPN. Ptk, Udud Widodo Kusmiran Napitupulu, serta Tri Retnaningsih dan Joko Waluyo sebagai anggota mejalis, menyampaikan kalau penundaan ini sudah yang kedua kalinya. “Tolong ya JPU, jangan minta tunda lagi. Apakah tidak bisa di konfirmasi soal kepastian rentut?,” kata Udud.

Mendengar permintaan Ketua Majelis, JPU menyatakan siap untuk mengkonfirmasi kepastian turunnya rentut dari Kejagung. “Siap Yang Mulia. Akan kami konfirmasi kepastiannya,” kata Dedy.

Udud menyampaikan kabar penundaan sidang tersebut Kuasa Hukum terdakwa dan terdakwa On yang mengikuti sidang dengan zoom dari Rutan Pontianak. Selanjutnya dengan kesepatan semua pihak, akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU akan di gelar 29 Agustus 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Pontianak.

On (36) yang di kenal warga Pontianak di tangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar karena kedapatan membawa 15 Kilogram narkoba jenis sabu berasal dari Malaysia. Terdakwa di tangkap 22 Maret 2024, pukul 04.15 WIB di Jalan Khatulistiswa, Kelurahan Siantan Hilit, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam dakwaannya, oleh Polda Kalbar, On di jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukum mati.(Budi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *