SA Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Provinsi Muarasoma
SUMATERA UTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penahanan terhadap SA selaku konsultan supervisi. SA ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2020.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka M (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT EMB).
“Sebelumnya, kami telah menahan 3 tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi,” ujarnya yang dikutip SumutPos, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, kata dia, dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT Erika Mila Bersama, selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel.
Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Tersangka SA dan 3 tersangka lainnya, kata Yos, sudah lebih dulu ditahan dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Alasan dilakukan penahanan terhasap tersangka SA, dimana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma- Simpang Gambir di Kabupaten Madina, Tahun Anggaran 2020. Kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Yos menambahkan, satu tersangka lagi yaitu MPS (selaku Direktur Utama PT EMB) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat. []
Nur Quratul Nabila A