Komisaris ASDP Dicecar KPK Terkait Praktik Kerja Sama Bisnis dan Akuisisi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan, pada Jumat. Susi didalami soal proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
“Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dekom (dewan komisaris) atas proses KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip JawaPos, Jumat (9/8/2024).
PT ASDP menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Sehingga ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” ujar Tessa.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ungkap Tessa.
Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Tessa. []
Nur Quratul Nabila A