Proyek Jalan Semangut-Segitak Diduga Gunakan Material Penambangan Galian C ILegal
KAPUAS HULU, Prudensi.com-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Bina Marga telah melakukan monitoring untuk Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) pada paket pekerjaan Penangananan Long Segment Ruas Jalan Semangut – Segitak (Kelibang) Kecamatan Bunut Hulu, jauh sebelum proyek ini dilaksanakan melalui penandatanganan kontrak nomor 600.1.9/12-PK/DPUPR/BM, tanggal 13 Mei 2024.
Kontraktor pelaksananya PT. Master Basis Century dan PT. Madya Jasa Konsultas sebagai konsultan supervisinya dengan nilai kontrak Rp. 24.698.000.000,- (Dua puluh empat milliar enamratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Sebelum proyek ini dimulai Nikolaus Samsudin selaku Direksi Teknis Intruksikan kepada Penyedia Jasa agar menambah peralatan berupa Dump Truck, mengingat stok material mencukupi.
Namun fakta dilapangan, ternyata diduga PT. Master Basis Century selaku kontraktor pelaksana tidak kooperatif dalam penggunaan material.
Celakanya material yang digunakan untuk pembangunan ruas jalan Semangut – Segitak mengambil material di tempat yang sejatinya sebagai lokasi penambangan galian c illegal.
Sebut saja Sungai Sagu tempat pengambila batu kerikil tanpa izin galian c, Sungai Maong tempat pengambilan batu kerikil illegal serta Sungai Putus tempat pengambilan batu kerikil.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalan Semangut – Segitak Bapak Tri membantah bahwa proyek tersebut menggunakan material dengan mengambil di tempat penambangan illegal.
“Saya masih di jalan pak, penyimpangan tidak ada pak, kita pake quarry berizin. Penggunaan material berizin tidak kita bayar, banyak kawan-kawan LSM konfirmasi ke saya terkait berita tersebut,’’ungkap Tri kepada prudensi.com, Sabtu (10/8/2024).(rac)