Persidangan Cori Siska atas Tuduhan Penipuan Mengisyaratkan Ketidakpastian Pemilu
JAMBI – Rencana Cori Siska untuk maju sebagai calon Bupati Kerinci, seperti akan kandas. Saat ini, dia tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jambi. Perkara yang menjerat Cori Siska, bermula dari kesepakatan investasi yang melibatkan PT Kirana Elang Perkasa, perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa, dan PT Zaki Global Nusanatara.
Pada 13 Agustus 2023, Cori Siska, yang menjabat sebagai Direktur PT Kirana Elang Perkasa, menawarkan kesempatan investasi kepada Eki Ramadhan, Direktur PT Zaki Global Nusanatara. Investasi tersebut berkaitan dengan pendanaan cangkang kelapa sawit yang akan dibeli dari PT Prisma Pandawa Mandiri dan dijual kepada PT Era Sakti Wiraforestama.
Tawaran ini mengarah pada penandatanganan surat perjanjian kerjasama pendanaan pada 14 Agustus 2023. Dalam perjanjian itu, PT Zaki Global Nusantara setuju untuk menginvestasikan Rp 300 juta dengan janji keuntungan sebesar Rp 50 ribu per ton dari total 5.000 ton cangkang kelapa sawit.
Total keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 550 juta dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, setelah satu bulan berlalu, Eki Ramadhan melaporkan bahwa terdakwa Cori Siska, belum membayar pengembalian dana yang dijanjikan, yang seharusnya mencapai Rp 550 juta. Eki Ramadhan kemudian meminta klarifikasi. Tetapi Cori Siska mengklaim bahwa mereka belum memperoleh untung dari penjualan cangkang kelapa sawit tersebut.
Akibatnya, Eki Ramadhan membuat surat perjanjian pembayaran baru yang ditandatangani oleh Cori Siska berisi janji untuk mengembalikan dana awal sebesar Rp 300 juta. Meskipun demikian, hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum diterima.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Dewangga, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 300 juta kepada PT Zaki Global Nusanatara. Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jambi dengan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
“Saat ini sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” sebut Dewangga Adhi Pradana, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. []
Nur Quratul Nabila A