Polres Bogor Tangkap Pria Penjual Obat-obatan Psikotropika yang dapat Obat dengan Menipu Dokter
BOGOR – Seorang pria bernama Angga Nurhakiki alias Gatot (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota karena menjual obat-obatan psikotropika.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, mulanya pelaku berpura-pura sakit untuk mendapatkan resep dokter. Setelah mendapat resep, obat-obatan tersebut ditebus di apotek, lalu dijual kembali.
“Saudara Gatot mendapatkan obat psikotropika dengan cara pura-pura berobat dan resep obat dari dokter. Ditebus, setelah itu obat psikotropika diperjualbelikan dengan harga per butirnya rata-rata Rp 25.000 sampai dengan Rp 30.000,” ungkap Bismo dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Selasa (13/8/2024).
Penangkapan Gatot berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal 3 dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di depan rumahnya di Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti psikotropika jenis riklona dan atarax alprazolam, serta uang hasil penjualan. Barang-barang ini disimpan oleh Gatot di tas selempang berwarna coklat yang digantung di rumahnya.
“Tim opsnal melakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti psikotropika jenis riklona sebanyak dua butir pil, 27 butir pil jenis atarax alprazolam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,” ujar Bismo.
Saat ini, Gatot beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bismo. []
Nur Quratul Nabila A