Polda Jambi Bebaskan Tersangka Ko Apex Setelah 60 Hari Ditahan
JAMBI – Affandi Susilo, yang dikenal dengan nama Ko Apex, telah dibebaskan dari penahanan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024. Pembebasan Ko Apex terjadi setelah dia menghabiskan waktu sekitar 60 hari di rutan Polda Jambi, terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Ko Apex dibebaskan karena masa penahanannya telah habis dan pembebasan ini dilakukan demi hukum.
“Ko Apex dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir,” ujar Kombes Andri saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Agustus 2024.
Meskipun Ko Apex telah dibebaskan, proses penyidikan kasus pemalsuan surat atau dokumen serta penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) masih terus berlanjut.
“Karena kami memiliki keterbatasan waktu penahanan, hanya 60 hari, demi hukum, penyidik harus melepaskan terlebih dahulu, karena kalau tidak, penyidik salah,” kata dia.
Meskipun demikian, pihak penyidik masih bekerja untuk melanjutkan proses hukum, dengan mengirimkan kembali berkas perkara dan biaya koordinasi, untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya.
“Tadi pagi (kemarin, red) kami sudah mengirimkan kembali berkas perkara, harapannya semua petunjuk yang sudah diminta oleh pihak kejaksaan terpenuhi, sehingga dikeluarkanlah p21 untuk kita lanjutkan proses terhadap KA, yang saat ini sudah berada di luar,” sebutnya.
Andri menegaskan bahwa status Ko Apex masih sebagai tersangka, dan perkara tersebut tidak pernah dihentikan, namun masih proses pelengkapan berkas-berkas, hingga kejaksaan menyatakan lengkap atrau P21.
“Kami sudah mengingatkan untuk tersangka kooperatif, apabila berkas sudah dianggap lengkap, kami akan mengundang kembali tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan,”jelasnya.
Andri menyebutkan, terkait pemantauan dan pembatasan yang akan dilakukan oleh penyidik, terhadap Ko Apex, beberapa bulan lalu, pihaknya telah melakukan pencegahan untuk ke luar negeri terhadap Ko Apex yang masa berlakunya kurang lebih 6 bulan.
“Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi pembatasan tersebut berlaku, kalau pembatasan lain tidak ada,” ujarnya.
“Kita hanya tinggal menunggu balasan dari kejaksaan, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa mengeluarkan p21, sehingga yang bersangkutan dapat kita panggil untuk kita limpahkan,” tuturnya.
Kekasih dari Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Ko Apex juga dijemput paksa oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu. Hal ini karena, Ko Apex sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
Andri menambahkan proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) untuk naik ke tahap selanjutnya.
“Proses penyidikan tetap berlanjut,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A