KPK Buka Penyelidikan Terkait Kasus Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.
KPK mengamini, sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum bisa diumumkan ke publik saat ini.KPK akan mengumumkan identitas tersangka beserta konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
“Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tessa menjelaskan, perbuatan korupsi itu diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
“Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara),” ucap Tessa yang dikutip JawaPos.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah mencegah enam pihak ke luar negeri. Hal ini setelah KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah terhadap enam orang itu. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengimbau pihak-pihak yang dicegah dalam kasus ini dapat kooperatif jika terdapat panggilan pemeriksaan.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya,” urainya. []
Nur Quratul Nabila A