425 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Probolinggo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Suka cita perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim. Pasalnya, sebanyak 425 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi umum pada Hari Proklamasi ini. Penyerahan surat keringanan hukuman tersebut langsung diberikan oleh Pj. Walikota Probolinggo Dr. Nurkholis, S.Sos, M.Si, CIPA, CIHCM kepada perwakilan warga binaan pada Sabtu pagi, (17/8) di Aula Dr. Sahardjo.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Pj. Walikota, Nurkholis mengatakan “ Bertepatan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah hari ini memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 176.984 orang. Terdiri dari 175.728 orang Narapidana dengan rincian RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang. RU II (langsung bebas) sebanyak 3.050 orang. Dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian PMP I ( pengurangan sebagian ) sebanyak 1.215 orang dan PMP II ( langsung bebas ) sebanyak 41 orang “.
Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, mengatakan “ Sebanyak 425 Narapidana Lapas Probolinggo mendapatkan remisi dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 705 “.
Tak lupa, Kalapas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik serta disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya.(Humas/Mis)