Balita Dipukuli dengan Setrika dan Disundut Rokok, Wanita di Gowa Berdalih “Dia Anak Nakal”

GOWA – Seorang balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh sahabat ibundanya yang selama ini dipercaya untuk menjaga dan mengasuh. Korban diselamatkan oleh tetangga yang geram melihat korban kerap disiksa.

Dari tubuh korban, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan hingga bekas setrika dan sundutan rokok. Korban telah tinggal selama setahun lebih bersama pelaku setelah dititipkan orangtunya yang bekerja di luar daerah.

AM (4), balita laki laki ini diselamatkan oleh sejumlah warga yang geram melihat korban kerap disiksa oleh pengasuhnya. Peristiwa yang terjadi di BTN Pesona Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini berawal pada Rabu, (14/8/2024) lalu saat warga menyelamatkan korban yang saat itu sedang menangis di luar rumah.

Korban kemudian dibawa ke Polsek Barombong. Polisi yang melakukan pemeriksaan kemudian menemukan sejumlah luka lebam, bekas setrika hingga sundutan rokok serta bekas gigitan ditemukan pada tubuh korban.

“Korban diselamatkan oleh sejumlah tetangga lantaran ditemukan menangis seorang diri dan setelah diperiksa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban” kata Ipda Udin Sibadu, Kasi Humas Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Senin, (19/8/2024)

Aparat kepolisian kemudian meringkus seorang wanita berinisial PD (36) pada Kamis, (15/8/2024). PD adalah pengasuh korban dan juga sahabat orangtua korban. Kedua orangtua korban telah bercerai dan AM tinggal dengan PD sejak 2023 lalu lantaran ibu korban bekerja mencari nafkah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Ada satu orang wanita yang telah kami amankan dan sekarang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dimana tersangka ini merupakan rekan ibu korban sekaligus pengasuh korban” kata Udin Sibadu.

PD yang kini dalam penahanan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal atas perilaku korban.

“Dia (korban) nakal dan terakhir saya pukul dengan gagang sapu” kata PD saat menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Reskrim Polres Gowa pada Minggu, (18/8/2024).

PD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang perlindungan perempuan dan anak nomor 35 tahun 2002.

“Tersangka telah kami tahan dan tentunya dijerat pasal berlapis termasuk undang undang perlindungan anak” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar Nambung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *