Kejagung Izinkan Jessica Wongso Ajukan PK atas Vonis Pembunuhan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, Jessica Kumala Wongso, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berpendapat, mengajukan PK merupakan hak Jessica.
“Jadi itu merupakan hak terpidana,” kata Harli kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Hari menjelaskan, ketentuan soal PK diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan aturan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, PK yang diajukan harus disertai bukti baru atau novum.
“Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim,” kata Harli.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah menjalani vonis penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dengan menggunakan kopi sianida. Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut pengajuan PK akan dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak berlandaskan pada fakta. Salah satu contohnya, kata Otto, visum yang tidak dilakukan kepada korban.
“Kami sebagai lawyer mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya,” kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya. Namun, jalur PK akan tetap ditempuh karena Jessica punya hak untuk mengajukan PK.
“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia,” ujar Otto. []
Nur Quratul Nabila A