Gubernur Sumbar Tawarkan Amnesti kepada 4.185 Narapidana di Hari Kemerdekaan
SUMATERA BARAT – Sebanyak 4.185 narapidana dan anak pidana di Sumatera Barat (Sumbar) menerima remisi umum, di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal.
Hadir saat itu Plt Kajati Sumbar Sugeng Hariadi, Kepala Lapas Kelas IIA Padang Marten serta unsur Forkopimda Kota Padang.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan apresiasi atas program pemberian remisi kepada ribuan narapidana tersebut. Andree berharap para penerima remisi dapat memperbaiki diri, menjalani sisa hukuman dengan baik dan menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif ketika bebas.
“Pemberian remisi ini patut disyukuri dan semoga menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi warga binaan,” ucap Andree Algamar kepada koranpadang di sela kegiatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengatakan, remisi sejatinya adalah pemberian apresiasi oleh negara melalui Kemenkumham RI terhadap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Pemberian remisi ini bukanlah hadiah, melainkan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Kemudian juga aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas,” terangnya.
Ia menambahkan, narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi kali ini mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi.
“Mereka mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan diantaranya ada yang langsung bebas,” tutur Amrizal didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti. []
Nur Quratul Nabila A