Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Kasus Beras Kemasan Bulog Desa Mandaya

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis banding terhadap Sukanta terdakwa kasus pengoplosan beras Bulog di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Sikap kasasi tersebut diambil karena JPU tidak sependapat dengan putusan banding. “Iya kami sudah mengajukan kasasi atas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat yang dikutip radarbanten, Minggu 18 Agustus 2024.

Sukanta sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang. Vonis terhadap pria asal Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntutnya empat tahun penjara. Pada tingkat banding hukuman terhadap Sukanta diperberat menjadi dua tahun dan enam bulan. Namun, putusan itu tetap tidak diterima JPU.

Alasannya, selain vonis dianggap masih rendah juga karena barang bukti berupa tiga unit kendaraan truk yang menjadi sarana kejahatan tidak disita oleh negara melainkan dikembalikan kepada terdakwa.

“Mengajukan kasasinya sudah beberapa waktu yang lalu,” ujar Purkon didampingi Fitriah selaku JPU dalam perkara tersebut.

Dilansir dari laman resmi PN Serang dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN SRG perkara pengoplosan beras ini bermula pada Februari 2024. Ketika itu Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8 ribu per kilogramnya.

Beras tersebut kemudian dibawa ke gudang penggilingan padi miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Di sana, beras bulog yang dibeli oleh terdakwa kemudian di repacking atau diubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kg dan karung 50 kg dengan bermerk Ramos dan Walet.

Untuk pengemasan ulang itu, terdakwa memerintahkan adik iparnya Kusnaedi dan buruh yang bekerja di gudang.

“Terdakwa menyuruh anak buah terdakwa sekaligus adik ipar terdakwa yakni Kusnaedi, kemudian Kusnaedi menyuruh kuli harian yang bekerja di gudang milik terdakwa,” kata JPU Fitriah dikutip Selasa 13 Agustus 2024.

Selain mengemas beras bulog ke karung beras merek Ramos dan Walet, terdakwa juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi, berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg. Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5 ribu.

“Beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg dan beras hasil sapuan (beras kotor bercampur debu) tersebut disortir dan diambil kerak yang terlihat di dalam karung. Terdakwa melakukan penyortilan manual yakni memisahkan gumpalan beras yang berjamur dan berkerak dengan menggunakan alat berupa sekup,” katanya.

Selanjutnya beras hasil sortiran dimasukkan kembali, ke dalam mesin polleser untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut dan ditambahkan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.

“Beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras bulog ukuran 50 kg, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25 Kg merk Ramos dan Walet ukuran 50 Kg, agar terlihat dalam kemasan baru,” ungkapnya.

Setelah dikemas dalam karung bermerek, beras tak layak konsumsi itu dijual ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Lapas Cilegon dan Lapas Kota Tangerang.

“Beras yang tidak layak konsumsi, berjamur, berkerak, serta beras hasil sapuan yang sudah kotor bercampur debu dan sudah diganti kemasan dijual ke Lapas Gunung Sindur, Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang,” ungkap Fitriah.

Atas perbuatannya itu, Sukanta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *