Pengadilan Tipikor Jambi Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Dana Hibah Koni
JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh. Putusan sela tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua Majelis Hakim Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna, memutuskan bahwa nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, yang menilai tidak sahnya kewenangan Inspektorat dalam audit kerugian negara, tidak dapat diterima.
Hakim juga menolak argumen tim penasihat hukum terdakwa, yang menyebutkan surat dakwaan yang disusun tim penuntut umum tidak cermat dan kabur.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima,” sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian, membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 19 Agustus 2024.
Selain itu majelis hakim, memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi.
Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 849.921.000.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 2024. []
Nur Quratul Nabila A