Terpidana “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso Akan Ajukan Banding Baru, Meski Sebelumnya Ditolak

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso pernah mengajukan peninjauan kembali (PK), pada 2018 silam. Saat itu PK ditolak karena dianggap tidak melakukan kekeliruan.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada JawaPos, Rabu (21/8/2024).

Harli mengatakan, mengacu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PK cuma bisa dilakukan sekali. Tapi, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.

“Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK,” jelasnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso akhirnya keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu.

Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.

Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah.

”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.

Meski demikian, bukan berarti dirinya mengakui kebenaran putusan hakim. Sebab, ada beberapa hal yang dia anggap janggal. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena racun sianida. Padahal, proses otopsi tidak pernah ada.

Otto mengakui, pihaknya sudah pernah mengajukan PK dengan hasil ditolak. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk kembali mengajukan PK.

”Saya kira harus mengajukan PK,” tegasnya.

Sebab, Otto yakin Jessica bukan pembunuh Mirna.

”Bayangkan, orang dihukum sampai delapan tahun lebih, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan itu. Karena itu, kita tidak bisa menyerah,” lanjut Otto. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *