Polsuska Lampung Tangkap Dua Tersangka Pencurian Penambat Rel Kereta Api
LAMPUNG – Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menangkap 2 pencuri penambat rel berinisial AS (34) dan S (37) pada Senin, 19 Agustus 2024. Keduanya tertangkap di sebuah rumah kosong, tempat mengumpulkan barang curian, di Desa Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Manajer Pengamanan PT KAI, Kolonel Mar. Bambang Soekarno mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan petugas PPJ BBA. Petugas melaporkan ada pencurian penambat rel di KM 78+2 – KM 78+5 pada Senin pagi.
Dari laporan tersebut Katon Polsuska dengan satpam Stasiun Belambangan Pagar untuk melakukan penyisiran di sekitar jalur rel KM 78+2/5. Kepolisian juga memintai keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rel.
“Dari keterangan warga, informasi terdengar ada pencurian pada sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya yang dikutip Lampost.co, Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain itu ada warga yang memberitahu terdapat 6 karung berisi besi di sebuah rumah kosong tepatnya di depan MIN 5 Lampung Utara. Mendapati barang bukti tersebut, tim langsung melakukan pengintaian. Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, datang dua pelaku mengangkut besi penambat rel menggunakan sepeda motor roda 3.
“Kedua pelaku langsung tertangkap tangan dan terbawa ke Polsek Abung Selatan,” ujar dia.
Dari penangkapan itu pihaknya menyita 6 karung beras ukuran 10 kg berisi besi penambat rel serta 1 unit kendaraan bermotor roda tiga. Ada 432 penambat rel yang tercuri oleh kedua pelaku dengan total kerugian mencapai Rp15 juta. []
Nur Quratul Nabila A