Polres Kukar Temukan Mayat Pria 40 Tahun di Terminal Jonggon, Diduga Konsumsi Miras Oplosan
KUKAR – Polsek Tenggarong melakukan evakuasi terhadap penemuan mayat seorang laki-laki pada Selasa (20/8/2024) pagi. Korban yang diduga bernama Usro, berusia sekitar 40 tahun, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 08.50 WITA, di sekitar Terminal Jonggon, Kelurahan Melayu.
Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Suprapto menerangkan, mayat ditemukan di bekas bangunan Pengcab Percasi Kukar yang berada di area Terminal Jonggon. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tengkurap menghadap kanan.
Identitas korban belum sepenuhnya teridentifikasi, namun diketahui bahwa korban berasal dari Palopo, Sulawesi Selatan, dan tidak memiliki sanak keluarga di Tenggarong.
Dikutip Tribratanews.kaltim.polri.go.id, sebelumnya salah satu saksi melihat korban sedang minum minuman alkohol oplosan yang dicampur dengan obat. Minuman ini merupakan campuran alkohol 70 persen dengan suplemen minuman energi.
Menurut saksi, korban sudah terbiasa mengonsumsi minuman oplosan tersebut setiap hari. Namun, setelah mengonsumsi minuman itu, korban sempat berteriak histeris dan mengalami kesakitan sebelum akhirnya terbaring tak bergerak.
Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WITA, saksi lainnya yang merupakan pedagang di Terminal Jonggon, meminta bantuan korban untuk mengantar telur. Ketika korban dicoba dibangunkan oleh saksi pertama, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Di sekitar lokasi penemuan mayat, ditemukan botol bekas minuman kemasan berisi alkohol oplosan.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim Inafis Polres Kutai Kartanegara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal akibat sakit yang diperparah oleh kebiasaan konsumsi alkohol oplosan.
Setelah penemuan mayat, pihak Polsek Tenggarong segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan mengevakuasi korban dengan bantuan relawan setempat. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu kerabat yang berada di Jalan Mangkuraja, Gang Belimbing, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk menghubungi keluarga korban di Palopo. Keluarga korban menerima kabar kematian tersebut dan setuju untuk dilakukan pemakaman di Tenggarong.
Kejadian ini menambah daftar peringatan bagi masyarakat akan bahaya konsumsi minuman beralkohol oplosan yang dapat berdampak fatal. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menjaga kesehatan serta keselamatan pribadi.
HUMAS POLDA KALTIM