‘Uang Keamanan’ di Depan: Dugaan Peran Helena Lim dalam Skandal Perdagangan Komoditas Timah
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dia terseret karena turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, kecipratan duit setelah menjadi tempat menampung ”uang keamanan”.
Helena diduga bersepakat dengan terdakwa Harvey Moeis. Yakni, menampung dana ratusan miliar rupiah dari beberapa perusahaan yang menyetorkan ”uang keamanan” kepada Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin. Uang yang ditampung itu berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti.
”Bahwa setelah masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh terdakwa Helena uang ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing USD,” kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/8/2024).
Total uang yang ditukar dan ditampung di PT Quantum Skyline Exchange itu mencapai USD 30 juta. Dari penukaran tersebut, Helena mengutip keuntungan Rp 30 untuk setiap dolar. Dari situ, jaksa mencatat dalam dakwaan bahwa Helena menerima keuntungan mencapai Rp 900 juta.
Uang yang telah dikonversi menjadi dolar Amerika di PT Quantum Skyline Exchange itu kemudian disetorkan kepada Harvey Moeis. Dengan menuliskan keterangan transfer seolah-olah sebagai modal usaha atau pembayaran utang piutang.
”Padahal, senyatanya tidak ada hubungan utang piutang modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dan Harvey Moeis,” ujar Ardito yang dikutip JawaPos.
Jaksa juga mencatat Helena turut melakukan upaya penyamaran hasil transaksi. Penukaran uang itu tidak didukung persyaratan dan sesuai dengan aturan.
Helena juga turut diduga sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa orang dari perusahaan yang menyetorkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange.
Helena melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa
”Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan kami siap untuk tahap selanjutnya, tahap pembuktian,” kata Arif Fadilah, kuasa hukum Helena, kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. []
Nur Quratul Nabila A