Sejumlah Media Asing Soroti Peristiwa DPR Batalkan Revisi UU Pilkada di Tengah Protes Massa
JAKARTA – Media-media di negara Barat hingga Timur Tengah menyoroti pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kantor berita Voice of America (VOA), mewartakan keputusan DPR ini usai ribuan orang menggeruduk gedung badan legislatif tersebut pada Kamis (22/8/2024).
Dalam artikel berjudul “Indonesia cancels ratification of controversial election law amid protests”, VOA menuliskan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan pembatalan ratifikasi atau pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis sore.
“Wakil Ketua DPR RI menyatakan pada Kamis bahwa DPR membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada setelah ribuan pedemo protes di depan gedung parlemen. Jika pengesahan dilakukan, revisi itu bisa semakin meningkatkan pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang sebentar lagi lengser,” demikian laporan VOA.
Media Australia, ABC News, juga melaporkan hal yang sama dalam artikel berjudul “Indonesian parliament cancels plan to change election rules under current government after mass protests”.
ABC News menuliskan pernyataan Dasco yang menyebut DPR tak akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam masa pemerintahan saat ini.
“Wakil Ketua DPR RI [Sufmi Dasco Ahmad] mengatakan kepada Reuters bahwa parlemen tidak akan meratifikasi revisi UU Pilkada dalam masa jabatan pemerintah saat ini. Ia juga menambahkan tak ada cukup waktu untuk membahas revisi tersebut,” tulis ABC News.
Keputusan DPR membatalkan rencana kontroversial ini juga sampai ke media Qatar, Al Jazeera.
Dalam laporan berjudul “Indonesia legislature scraps election law changes after protests”, media Timur Tengah itu menyebut keputusan pembatalan revisi UU Pilkada dilakukan usai unjuk rasa pecah di ibu kota serta kota-kota besar lainnya.
“DPR RI membatalkan rencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada setelah ribuan orang berunjuk rasa di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan pengaruh Presiden Joko Widodo yang akan lengser. Para kritikus mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk membangun dinasti politik,” demikian laporan Al Jazeera.
DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada usai ribuan massa berdemo di luar gedung parlemen pada Kamis (22/8/2024).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad dalam unggahan di X.
Dasco mengatakan Pilkada RI bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi “yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.”
Pernyataan Dasco ini muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil mulai dari mahasiswa, komika, hingga selebritas melancarkan demonstrasi di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8/2024).
Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada ini digelar menyusul putusan MK sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Kedua putusan itu mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
DPR sebelumnya menerima soal ambang batas tersebut, namun tak setuju dengan putusan batas usia.
Dalam putusan MK, seseorang hanya bisa maju sebagai calon kepada daerah (Cakada) jika telah menginjak usia 30 tahun saat pendaftaran. Namun, DPR menilai Cakada yang usianya 30 tahun saat pelantikan boleh mendaftar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. []
Nur Quratul Nabila A