19 Tersangka Ditetapkan dalam Kerusuhan Demo di Gedung DPR/MPR RI, 301 Demonstran Diamankan
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan demo di Gedung DPR/MPR RI beberapa hari lalu. Khusus di Polda Metro Jaya, total pihak yang diamankan berjumlah 50 orang, namun tidak semuanya dinaikan status hukumnya.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada JawaPos, Sabtu (24/8/2024).
Dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang dikenakan Pasal 170 KUHP karena diduga merusak pagar Gedung DPR RI.
“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” imbuhnya.
Sedangkan 18 orang lainnya dikenakan diduga melakukan kekerasan kepada petugas di lapangan yang melakukan pengamanan. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu,” pungkas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi ada 301 massa unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI yang diamankan pada Kamis. Mereka dibawa ke Polres dan Polsek jajaran.
“Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).
Massa diduga melakukan perusakan fasilitas umum DPR. Ada juga yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.
“Orang yang diamankan menggangu ketertibat, merusak, tidak mengindahkan, dan bahkan ada yang melakukan kekerasan,” tambahnya. []
Nur Quratul Nabila A