Polres Bungo Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala, Reka Ulang Kasus Pembunuhan Sofadli Terungkap
BUNGO – Masih ingat dengan kasus mayat tanpa kepala di Bungo, beberapa waktu lalu.
Setelah menangkap tersangka pelaku mayat tanpa kepala, kali ini Satreskrim Polres Bungo melakukan rekonstruksi untuk memperjelas bagaimana pelaku melakukan pembunuhan itu.
Rekonstruksi kasus mayat tanpa kepala di Bungo ini, dilaksanakan di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jumat 23 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, korban adalah Fahman (30), warga Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 7 Juni 2024, sekitar pukul 22:00 WIB di Dusun Rantau Embacang.
Tersangka, Sofadli (28), melakukan aksi keji dengan memutilasi tubuh korban, memisahkan kepala dari badan, dan membuang jasad Fahman ke Sungai Batang Tebo. Selain itu, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Rekonstruksi yang digelar di Tanjung Gedang tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Dodi Jauhari, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum pelaku juga turut hadir, serta Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, beserta jajaran penyidik lainnya.
Dalam rekonstruksi ini, Sofadli memperagakan total 43 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap dari pembunuhan sadis tersebut.
Dari keseluruhan adegan, adegan ke-25 hingga ke-27 menjadi titik krusial di mana tersangka secara brutal mengakhiri nyawa korban dengan menebas lehernya menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan fakta-fakta di lapangan dengan hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk menggambarkan secara detail bagaimana kejadian sebenarnya terjadi, sesuai dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya yang dikutip Jambi Independent.
Dalam adegan yang diperagakan, terlihat jelas betapa sadisnya tindakan Sofadli ketika memutilasi korban.
Setelah memastikan korban tewas, Sofadli kemudian membawa jasad Fahman ke tepi sungai dan membuangnya untuk menghilangkan jejak. Tidak hanya itu, Sofadli juga membawa kabur sepeda motor milik korban sebagai upaya untuk menutupi aksinya.
Atas tindakan kejinya, Sofadli dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap Sofadli kini tengah berjalan, dan hasil dari rekonstruksi ini akan menjadi salah satu bukti kuat dalam persidangan yang akan digelar nanti.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKBP Febrianto berharap, dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya,” tutup AKP Febrianto. []
Nur Quratul Nabila A