Dua Tersangka Ditetapkan atas Penambangan Emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Sulawesi Tenggara
SULAWESI TENGGARA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BN dan BH.
“Penetapan kedua tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis (23/8/2024) lalu,” kata Ronald.
Dia menyebutkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil patroli pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu di tempat kejadian perkara (TKP). Yang mana pada saat patroli tersebut ditemukan beberapa alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Bombana.
“Dalam kasus itu, ada empat alat berat yang disita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ronald membeberkan bahwa empat alat berat tersebut, antara lain terdiri empat unit ekskavator yang ditemukan di lokasi yang berbeda.
Selain itu, terdapat juga empat unit mesin dongfeng yang ditemukan oleh patroli ilegal mining Polda Sultra.
“Seluruh alat berat itu disita karena digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan dari instansi terkait,” sebut Ronald yang dikutip Antara, Minggu (25/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kedua tersangka tersebut telah melakukan kegiatan penambangan ilegal tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Di mana lokasi kegiatan penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan,” jelas Ronald.
Ronald menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus penambangan emas ilegal yang di lakukan di kawasan hutan Kabupaten Bombana tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Polda Sultra,” tambah Ronald. []
Nur Quratul Nabila A