Cegah Pemilih Golput, Bawaslu Limapuluh Kota Resmikan Posko Pengamanan Hak Pilih
LIMAPULUH KOTA – Kesalahan dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota menyebabkan dua pemilih pemula, Muhammad Habib dan Muhammad Habil, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota 2024.
Keduanya yang merupakan saudara kembar lahir pada Februari 2007 dan saat ini bersekolah di pesantren, teridentifikasi tidak masuk dalam DPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal ini diketahui setelah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) setempat melaporkan ketidakterdaftaran mereka, sementara lima anggota keluarga mereka, termasuk orangtua dan saudara, telah terdaftar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, bersama Panwaslu, Panwascam Kecamatan Situjuah Limo Nagari, dan PKD, melakukan kunjungan ke kediaman si kembar Minggu lalu (25/8/2024) untuk memverifikasi dan memastikan ketidakterdaftaran mereka dalam DPS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi kediaman si kembar dan menyarankan perbaikan kepada PPK dan KPU agar Habil dan Habib bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami juga mendorong keduanya untuk segera melakukan perekaman e-KTP di sekolah atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan hak pilih mereka tidak hilang dalam Pilkada nanti,” pungkasnya.
Bawaslu juga membuka Pos Kawal Hak Pilih di masing-masing Kecamatan dan di kantor Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota untuk memastikan semua hak pilih masyarakat terakomodasi. []
Nur Quratul Nabila A