Komplotan Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibongkar, Lima Orang Diringkus Polres Serang
SERANG – Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar komplotan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Banten, Jawa Barat (Jabar), dan Lampung.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang pelaku berikut tujuh paket sabu serta dua timbangan digital.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JA (40), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; RI (30) dan FE (30), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang; YU (54), warga Way Kanan, Lampung; serta PE (29), warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Ada lima orang pelaku yang kami amankan dari pengungkapan kasus ini,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi, Selasa 27 Agustus 2024.
Bondan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap JA di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Dari tangan JA tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu.
“Dari tersangka JA ini diamankan enam paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI,” ujarnya yang dikutip radarbanten.
Pengakuan JA tersebut, membuat Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, berhasil diciduk RI di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, RI mengakui jika sabu yang dijual kepada JA didapat dari FE.
“FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket besar sabu serta timbangan digital,” katanya.
Dalam pemeriksaan, sambung Bondan, FE juga mengaku memperoleh narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dari YU dan PE. Pengakuan FE tersebut membuat Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki Tim Opsnal,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan 48 gram lebih sabu. Barang bukti tersebut dijadikan alat bukti untuk menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A