Polisi Beberkan Hasil Otopsi Korban Kasus KDRT di Solo yang Berujung Maut

SOLO – Pihak kepolisian sudah menerima hasil otopsi terhadap jenazah VH, 43, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut yang dilakukan AS, 47, suaminya sendiri.

Di mana motif dari pelaku hanya karena perkara sepele ternyata. Waka Polresta Solo AKBP Catur Cahyono menjelaskan, dia telah menerima hasil otopsi dari Biddokkes Polda Jateng.

Di mana pada proses ekshumasi yang dilakukan Jumat (23/8/2024) lalu, dijelaskan terkait luka-luka korban. Dimana ada tulang yang patah juga akibat kejadian keji tersebut.

“Sehingga ini semakin menguatkan dugaan kami terkait KDRT tersebut,” jelas Catur.

Hasil otopsi ini, lanjut Catur, akan dijadikan bukti penguat aparat kepolisian sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Diungkapkan Catur, untuk motif dari pelaku sendiri melakukan aksi keji tersebut karena pelaku tersinggung. Di mana pada Sabtu (17/8/2024) malam, pelaku pulang dari pekerjaannya sebagai tukang parkir tak jauh dari rumahnya.

“Kemudian waktu pulang itu, uang hasil parkir sebesar Rp 30 ribu diberikan kepada istrinya,” tuturnya yang dikutip radarsolo, Selasa (27/8/2024).

“Kemudian korban menanyakan ini uang apa? kok cuma Rp 30 ribu. Uang tersebut lantas disebar oleh korban. Hal ini yang membuat korban tersinggung. Kemudian korban hendak keluar rumah,” tuturnya.

Belum sampai keluar rumah, lajut Catur, pelaku lantas mengambil helm yang akan dikenakan korban. Kemudian menggunakan helm tersebut memukul bagian kepala korban. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga membanting korban ke lantai.

”Setelah itu, pelaku bersama kakaknya membawa korban ke rumah sakit. Kemudian mengirim pesan kepada perawat untuk tidak mengatakan, kalau korban datang dengan kondisi luka-luka. Jadi pelaku ini sudah takut,” tuturnya.

Disinggung soal apakah kasus ini berulang? Catur membenarkan hal tersebut. Sebab dari keterangan saksi, yakni adik korban, sebelum ijab qobul antara korban dan pelaku, bagian wajah dari korban juga terdapat lebam.

“Ditanya (korban) ngakunya jatuh, padahal habis dipukuli oleh pelaku,” jelasnya.

Disinggung soal pasal, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih dalami, apakah memang ada perencanaan, mengingat pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan lebih dari sekali,” papar Catur. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *