Tersangka Pembunuhan di Desa Gunung Hiur Ditahan, Jalani Observasi Kejiwaan
SUKABUMI – Pelaku penganiaya dua warga di kampung Gunung Hiur, Desa Bantarsari, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi berinisial T kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasatreskrim AKP Ali Jupri mengatakan, T merupakan pria yang sebelumnya mengamuk dan menganiaya Empar (55) dan Nuraeni (28) hingga mengakibatkan perempuan tersebut tewas mengenaskan, sementara kakek empar mengalami luka berat kini harus menjalani pemeriksaan kejiwaannya.
“Iya sedang dalam penanganan, kemarin pelaku T di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi masalah kejiwaan,” ujar Ali yang dikutip radarjabar, Rabu (28/8/2024).
“Kami juga iya, sudah ada semua bukti buktinya sudah diamankan juga dan saksi nya semua kami mintai keterangan,” imbuhnya.
Jadi proses saat ini, lanjut Ali Jupri, jajaran kepolisian tidak bisa mengatakan pelaku T ini mengalami gangguan jiwa, makanya kepada pelaku membutuhkan observasi di rumah sakit R. Syamsudin.
“Nanti setelah di observasi kembali kesini (Polres- red). Jadi polisi tidak bisa mengatakan dia gangguan jiwa, cuman saat kita tanya tidak menjawab,” jelasnya.
Sehinga, tegas Ali jajarannya telah mengambil langkah membawa yang bersangkutan atau pelaku berinisial T ini ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan secara ke jiwaan yang direncanakan selama tiga hari untuk dilakukan observasi.
“Jadi dia (pelaku -red) engga ngejawab, tapi kita kan harus melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga alami gangguan kejiwaan atau ODGJ, seorang pria berinisial T ini mengamuk hingga mengakibatkan seorang perempuan Nuraeni 28 tahun tewas mengenaskan, dan satu kakek mengalami luka berat. Peristiwa yang menggegerkan tersebut terjadi, Sabtu, (24/8/2024) sekitar pukul 10.30 Wib.
Setelah melakukan aksinya pelaku sendiri langsung pergi dan berniat kabur, namun warga yang mendapat kabar tersebut langsung berusaha menangkap dan mengamankannya, hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. []
Nur Quratul Nabila A