Pemdes Wangkal Gelar RPJMDes Tahun Anggaran 2028-2029
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Bertempat dibalai Desa Wangkal, Pemerintah Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo bersama BPD menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2028 – 2029, Kamis (29/08/2024), Hadir dalam Musdes tersebut Camat Gading Satrio Sinung Rajardjo.
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun (sesuai masa jabatan Kepala Desa terpilih). Selain itu juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hukum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa.
RPJM desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Dan sebelum proses penetapan RPJMDes Tahun 2028 – 2029 ini, Kepala Desa Wangkal dan Tim Penyusun menggali aspirasi, gagasan usulan di mulai Dari musyawarah RT/RW maupun Musyawarah dengan Lembaga-lembaga yg ada di Desa Wangkal, maupun kader-kader PKK dan kader kesehatan.
Sementara itu Kepala Desa Wangkal, Ahmad Taufik menegaskan bahwa RPJMDes ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta ini menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Wangkal sesuai dengan visi misi Kepala Desa.
“Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa Wangkal dalam membangun desa, RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing dusun/RT/RW yang didapat dengan cara menggali potensi wilayah melalui musyawarah RT/RW/Dusun,” Pungkas Ahmad Taufik kepada Prudensi.com, Kamis (29/8/2024). (Jup)