Pria Lansia di Yogyakarta Bernasib Naas, Ditipu Oknum Notaris Hingga Rugi Rp7,5 Miliar

YOGYAKARTA – Mengaku menjadi korban pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam proses pemecahan sertipikat oleh sejumlah orang, JDK Djohan Tri Widada (77) mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 miliar. Sertipikat hak milik (SHM) korban diduga telah disalahgunakan dan dipecah menjadi 18 bidang.

Korban didampingi pengacaranya, Alouvie Ridha Mustafa SH telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada Rabu (28/8/2024) malam.

Diungkapkan Alouvie Ridha Mustafa, perkara ini berawal ketika kliennya menitipkan SHM nomor 17964 seluas 2.488 meter persegi atas nama korban yang diserahkan melalui oknum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial J pada April 2022. Lokasi tanah di wilayah Sorogenen II, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan Sleman.

“SHM 17964 asli milik korban ini diserahkan melalui notaris J, dititipkan dan untuk disimpan, termasuk dokumen KTP dan kartu keluarga,” ujar Alouvie usai melaporkan di Mapolda DIY.

Rupanya, ungkap Alouvie, sertipikat tersebut telah dilakukan proses pemecahan di Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman tanpa seizin pemilik sah SHM.

Awalnya dipecah menjadi 5 sertipikat pada Mei 2022. Keseluruhan tanda tangan dalam proses pemecahan diduga telah dipalsukan, mulai tanda tangan surat kuasa, surat pernyataan penguasaan tanah, kerelaan tanah untuk dijadikan jalan, termasuk berita acara mengenai penunjukan batas.

“Sebetulnya itu dititipkan dan disimpan, ternyata fakta membuktikan ternyata sertipikat tanah tersebut dibawa ke BPN, dilakukan pemecahan, dan dialihkan lagi beberapa kali sehingga menjadi 18 sertipikat atau 18 kapling,” ungkap dia.

Parahnya lagi, lannjut dia, sebanyak 18 kapling tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum pengembang perumahan kepada para konsumen.

“Mengenai jumlah konsumen yang telah membeli, itu menjadi ranah penyelidikan kepolisian,” sebutnya yang dikutip, Kamis (29/8/2024).

Atas peristiwa ini, pihaknya membuat dua laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Terkait dugaan pemalsuan sertipikat dari SHM induk 17964 menjadi SHM 408, 409, 24010, 24011 dan 24012 telah dilaporkan antara lain oknum notaris J dan staf notaris berinisial AHN serta perusahaan properti PT PLN di Maguwoharjo Kapanewon Depok.

“Selain itu kita laporkan pula terkait tindak pidana penggelapan sertipikat, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 miliar,” jelas dia.

Sedangkan pada laporan satunya, atas kasus pemecahan dari 5 sertipikat menjadi sebanyak 18 sertipikat, seluruh tanda tangan dalam dokumen pemberkasan diduga penuh kejanggalan.

“Modus yang dilakukan hingga menjadi 8 sertipikat sama ketika satu bidang dipecah menjadi 5 sertipikat,” katanya.

Sedangkan Djohan Tri Widada mengungkapkan dirinya baru saja mengetahui bahwa sertipikat telah beralih hak.

“Ada tiga orang yang saya laporkan pada pemecahan tahap pertama, kemudian tiga orang lagi kami laporkan pada pemecahan tahap kedua,” ungkap Djohan.

Dia menceritakan, pada Mei 2022 dirinya sedang menderita sakit, sehingga tak menyadari bahwa telah terjadi proses pemecahan SHM miliknya. Setelah berkonsultasi dengan kerabatnya yang dinilai paham soal pertanahan akhirnya berupaya mendapatkan informasi dengan mendatangi kantor BPN Sleman.

“Setelah mendatangi kantor BPN Sleman saya baru tahu bahwa seluruh persyaratan dalam pengajuan konversi tanah telah dipalsukan, bahkan saya belum pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun, jadi saat dipecah menjadi lima bidang itu tetap menggunakan nama saya,” tandas dia.

Dia pun berharap laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan SHM ini dapat diusut tuntas.

“Kami mohon pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini, kami menginginkan keadilan dan hukum ditegakkan,” tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi, saat dihubungi yogyapos.com hingga berita ditulis belum memberikan respon. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *