Polisi Jambi Amankan Dua Pelaku Endorse Situs Judi Online: CS dan BW Terancam Hukuman Berat
JAMBI – Subdit V Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan seorang wanita yang melakukan promosi atau endorsement situs website judi online melalui akun media sosialnya.
Tersangka yakni berinisial CS (21), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jambi. CS diamankan di kediamannya pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekira pukul 12.30 WIB. CS melakukan endorse terhadap link situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadi miliknya, yang memiliki followers lebih dari 70 ribu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit handphone iPhone 11, 1 akun Instagram, dan 1 bundel dokumen hasil tangkapan layar akun Instagram. Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrisus Polda Jambi, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dirinya mengatakan bahwa, CS telah melakukan pekerjaan tersebut sejak November 2022.
“Dari pekerjaan tersebut, CS mendapatkan keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta, sehingga total keuntungan yang diperoleh oleh tersangka kurang lebih Rp 50 juta, yang digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
AKBP Taufik mengatakan kronologi berawal saat tim unit 4 Subdit Cyber melakukan patroli Cyber dan menemukan satu akun Instagram yang mempromosikan situs judi online melalui insta story miliknya.
“Kemudian tim melakukan profiling untuk mengetahui keberadaan pelaku, dan pada 22 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk ditindak lanjuti,” sebutnya yang dikutip Jambi Independent, Sabtu (31/8/2024).
Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 20p8 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Sementara itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku promosi situs judi online. Tersangka yakni berinisial BW (19), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi. BW merupakan admin akun Instagram @liaranjambi yang memiliki pengikut lebih dari 50 ribu, dan melakukan promosi situs judi online menggunakan akun Instagram tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone Realme 5i, 1 akun Instagram liaranjambi, 8 lembar dokumen hasil tangkap layar akun Instagram liaranjambi dan situs judi online.
“Setiap minggunya, BW mendapatkan keuntungan senilai Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang didapatkan oleh BW mencapai Rp 18 juta, keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, modifikasi motor, hingga bermain judi online,” jelasnya.
AKBP Taufik menyampaikan bahwa BW diamankan pada 23 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB. BW membuat akun liaranjambi sejak tahun 2020 untuk mencari banyak followers, yang nantinya digunakan sebagai media endorsement.
“Situs judi online ini berasal dari luar negeri, dan keuntungan setelah melakukan endorse ini, dikirimkan melalui e wallet dana lensa balap milik BW,” sebutnya.
Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 20p8 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. []
Nur Quratul Nabila A