Analis Hukum Sebut PT. UII Mempawah Abaikan Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja
MEMPAWAH, PRUDENSI.COM-Terkait beredarnya foto surat pernyataan yang berlogo dan kop surat PT. Unicoco Industries Indonesia dengan alamat Jalan Raya Pontianak – Singkawang, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat mendapat tanggapan dari Maman Suratman, S. Pd, M. Sos selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani, pada media ini, Kamis (5/9/2024).
Maman mengatakan bahwa pada point’ 1 dan 2 dalam surat pernyataan yang disodorkan pada calon karyawan yang mendaftar kerja sangat tidak berkeprimanusiaan dan terkesan tidak bertanggung jawab, bahkan mirip sebagai praktek penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh kaum kapitalis kepada kaum proletar.
Sementara itu Analisis Hukum Ruhermansyah, SH, C. Med menegaskan, terhadap Surat Pernyataan PT. Unicoco Industries Indonesia tersebut, surat pernyataan kerja yang diajukan oleh PT. Unicoco Industries Indonesia mengandung beberapa klausul yang patut dipertanyakan dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Klausul-klausul tersebut cenderung merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang,’’ujar Ruhermansyah melalui rilisnya, Kamis (5/9/2024).
Pertama, penolakan Jaminan Sosial, klausul yang menyatakan pekerja menanggung sendiri biaya kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Kedua, bebas tanggung jawab perusahaan, klausul yang menyatakan perusahaan bebas dari tanggung jawab atas kecelakaan di luar pabrik juga bertentangan dengan prinsip tanggung jawab perusahaan. Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerjanya.
Ketiga, pengaturan jam kerja yang fleksibel, klausul yang mengatur jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing kepala departemen dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menghindari ketentuan mengenai jam kerja maksimal dan istirahat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Junto Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang tetap.
Keempat, larangan membawa barang pribadi, larangan membawa handphone, rokok, dan barang lainnya ke dalam area kerja perlu dikaji lebih lanjut. Pembatasan dapat dilakukan, namun harus seimbang dan tidak merugikan hak-hak pekerja.
Maka menurut Ruhermansyah, langkah langkah hukum yang dapat ditempuh, konsultasi dengan Serikat Pekerja, jika anda tergabung dalam serikat pekerja, konsultasikan masalah ini dengan pengurus serikat pekerja. Serikat pekerja dapat membantu anda dalam memperjuangkan hak-hak anda.
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, laporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Dinas Tenaga Kerja akan melakukan mediasi antara anda dan perusahaan.
Ajukan gugatan perdata, jika mediasi gagal, anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan dapat diajukan atas dasar pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang SJSN.(rac)