Pencuri Spesialis Traktor Ditangkap di Sleman, Polisi Temukan 5 Traktor dan Mobil di Tempat Kejadian

SLEMAN – Komplotan maling spesialis mesin traktor petani berhasil dibekuk jajaran Polsek Minggir. Empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kini keempatnya ditahan, diancam pidana penjara selama 7 tahun.

Kapolsek Minggir AKP Sutriyono membenarkan adanya peristiwa itu, timnya berhasil meringkus empat pria, yakni berinisial AS ( 27) warga Wonokoerto Turi Sleman, S(45) warga Tulangbawang Lampung Utara, seorang penduduk PurwobinangunPakem berinisial DK (26) dan S (42) warga Mlati Sleman.

“Penangkapan terhadap para tersangka sejumlah 4 orang dilakukan di beberapa tempat,”kata AKP Sutriyono yang dikutip Yogyapos, Jumat (6/9/2024).

Terkuaknya kasus ini ungkap Sutriyono, berawal laporan korban seorang petani inisial S (54) warga Dusun Minggir II RT 3 RW 4 Kapanewon Minggir pada hari Minggu pada (1/9/ 2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Berbekal keterangan tersebut anggota piket Polsek Minggir dipimpin Pawas bergegas menuju lokasi di Dusun Minggir II Kalurahan Sendangagung Minggir.

“Di TKP didapati benar pelapor telah kehilangan kehilangan satu unit taktor sawah berwarna merah kombinasi putih,’ ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu saksi mengungkapkan bahwa di Dusun Badran Sendangsari Minggir Sleman ditemukan satu unit traktor yang melintang di tengah jalan.

“Setelah diklarifikasi dengan korban, akhirnya korban yakin bahwa traktor tersebut miliknya,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan saksi dan hasil penelusuran rekaman video CCTV di sekitar lokasi, penyelidikan mengarah pada satu unit mobil yang berhasil diidentifikasi. Diduga armada tersebut dimanfaatkan sebagai alat menjalankan aksi pencurian

“Akhirnya berhasil ditangkap empat orang, dari hasil interogasi diakui oleh para pelaku benar telah melakukan pencurian traktor,” tandasnya.

Petugas berhasi mengamankan sebanyak 5 unit mesin traktor hasil kejahatan dan 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol AB 1627 WE

“Para pelaku diancam asal 363 KUH dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *