Tim Kelelawar Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 13 Paket Narkoba di Lubuk Basung
AGAM – Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam berhasil menangkap AC (36 tahun) beserta 13 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu siap edar, di Parit Panjang Jorong VI, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu dinihari (7/8/2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi A mengatakan, AC ditangkap Tim Kelelawar dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar seberat lebih dari tiga gram dan satu set alat hisap sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya yang dikutip koranpadang, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, pelaku merupakan salah seorang dari target operasi karena berdasarkan informasi di lapangan, pelaku sering menjual narkotika di wilayah Lubuk Basung.
Petugas melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Setelah itu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut.
“Anggota melakukan pengintaian selama satu minggu. Mudah-mudahan setelah pelaku ditangkap, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk basung. Saat ini pemasok sabu tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. []
Nur Quratul Nabila A