Reka Adegan Kasus KDRT Berujung Maut di Solo Digelar, Ini Perlakuan Keji Tersangka ke Istrinya
SOLO – Satreskrim Polresta Solo menggelar rekonstruksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Vigetta Hayuningsih Selasa (10/9/2024) pagi.
Ada puluhan adegan dalam proses reka adegan tersebut. Dari pantauan koransolo, rekonstruksi berlangsung di rumah yang menjadi TKP kasus KDRT ini, yakni yang berada di RT 02/RW 06, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Aris Sumanditi, 47, suami korban memerankan langsung proses rekonstruksi tersebut. Proses reka adegan dimulai sekitar pukul 09.00. Reka adegan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Solo AKP Sri Heni Sofianti.
Ada sekitar 48 adegan yang diperankan. Dimulai dari kepulangan tersangka setelah menjaga parkir, memberikan uang kepada korban, hingga cek-cok antara keduanya.
Kemudian dimulainya proses penganiayaan hingga akhirnya ambulans datang menjemput korban yang lemas akibat penganiayaan untuk dibawa kerumah sakit. Rekontruksi ini mengundang rasa penasaran dari para tetangga. Terlihat dari kerumunan yang terjadi di sekitar lokasi.
Kuasa hukum korban, Ardian Azhari Kurniawan yang menyaksikan proses rekonstruksi menuturkan ada 48 adegan yang diperankan.
“Ada beberapa tambahan, karena dari tersangka tadi memberikan tambahan terkait dengan perlakukannya kepada korban,” jelasnya.
“Namun secara umum, untuk rekonstruksi tadi sesuai dengan pemeriksaan dari tersangka. Tadi penganiayaannya menggunakan helm, remote Tav, sapu, serta sempat ada bantingan. Sempat korban lemas, mengeluarkan darah dan merangkak ke arah kasur yang ada di ruang tamu. Kemudian tersangka panik, dan kemudian menghubungi ambulans,” tuturnya.
Disinggung Radarsolo.com dari rangkaian penganiayaan yang terjadi, mana yang menurutnya paling parah? Ardian menjelaskan pukulan ke arah kuping kanan dan kiri menggunakan helm hingga mengeluarkan darah jawabnya.
“Serta ada bantingan sebanyak tiga kali terhadap korban,” urainya.
Soal harapan pihak keluarga, Ardian meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Karena apa yang dilakukan oleh pelaku ini sangat kejam, dan dilakuka secara sadar,” pungkas Ardian. []
Nur Quratul Nabila A