Dakwaan Terhadap Kurir Sabu 1 Kg: Terdakwa Ayub dan Shahansyah Mengaku Dapat Upah dari Jaringan

MEDAN – Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41) didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram. Warga Medan Petisah dan Binjai, Langkat itu, kini terancam mendapat hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut menguraikan dalam dakwaannya, bermula tiga saksi dari kepolisian Polrestabes Medan, mendapat informasi di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal, ada laki-laki yang membawa narkotika, pada 22 Juni 2024.

“Setelah mendapat informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan melihat seorang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, kata JPU, petugas polisi memberhentikan terdakwa Ayub, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di lakban kuning berisi sabu seberat 1000 gram (1 kg).

“Terdakwa Muhammad Ayub mengakui paket sabu tersebut ia peroleh dari Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya, Medan,” urainya yang dikutip SumutPos.

Lalu, lanjutnya, terdakwa Ayub diperintahkan oleh Budi, untuk mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa Shahansyah. Terdakwa Ayub sendiri akan menerima upah Rp5 juta, dari Budi jika barang haram itu sampai ke tujuan.

Sementara, polisi yang mengetahui hal tersebut, melakukan penyelidikan antara terdakwa Ayub dan Shahansyah, yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai.

“Saat terdakwa Shahansyah menerima tas kertas tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa dan melakukan introgasi,” kata JPU.

Dalam pengakuan terdakwa Shahansyah, bahwa dia disuruh oleh Marsel (belum tertangkap), untuk mengambil sabu kepada terdakwa Ayub, untuk selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap). Sementara, jika sabu itu berhasil sampai tujuan, terdakwa Shahansyah akan diberikan upah Rp2 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atau subsider Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Nani Sukmawati melanjutkan sidang dengan mendengarkan ketarangan saksi polisi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *