Tindakan KAI Daop 1 Jakarta: Tutup Lima Perlintasan Liar di Sukabumi dan Bogor Setelah 99 Kejadian Kecelakaan
SUKABUMI – Dalam mengantisipasi kejadian temperan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) melakukan penutupan di lokasi perlintasan liar di Sukabumi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penertiban penutupan lintasan liar di sebidang KA ini, sengaja dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Sampai akhir bulan Agustus 2024 lalu, KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 99 kejadian temperan kereta api. Beberapa kecelakaan ini bahkan menyebabkan korban jiwa dan luka berat,” kata Ixfan pada radarjabar yang dikutip Rabu (11/09/2024).
Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) mengambil sikap dan tindakan tegas dengan cara menutup perlintasan liar.
“Ada lima perlintasan sebidang KA liar yang ditutup di wilayah Sukabumi dan Bogor. Karena, selaian tanpa izin, juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Lima perlintasan KA liar yang ditutup ini, sambung Ixfan, diantaranya perlintasan sebidang KA liar atau tanpa izin di KM 28 + 504 petak jalan Stasiun Cicurug-Stasiun Parungkuda, Sukabumi.
Setelah itu, di KM 37+5/6 dan Km 37+6/7 petak jalan Cicayur-Parungpanjang, Bogor. Selanjutnya di KM 85+2/3 petak jalan Cikampek-Cibungur, serta KM 85+4/5 petak jalan Cikampek-Cibungur.
“Ini kami lakukan untuk meminimaliair potensi kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi dan sering kali membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A