Penikaman Karena Cemburu: Polisi Tangkap Pelaku di Bangka Selatan Setelah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
BANGKA SELATAN – Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap terduga pelaku ZI (18) yang diduga menikam korban FO (19) karena cemburu.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang membenarkan penangkapan terhadap pelaku ZI yang telah menikam korban karena alasan cemburu terhadap korban FO.
“Pelaku ini menikam korban sebanyak empat kali tusukan sehingga korban sempat tak sadarkan diri, dan alasannya karena cemburu,” ungkapnya yang dikutip BabelPos, Selasa (17/9/2024).
Kronologi kejadian bermula saat saudara korban AI mendapatkan informasi pada Senin (16/09/2024) bahwa korban FO telah ditusuk oleh seseorang di Simpang Rimba. Lalu ia mendatangi Polsek Simpang Rimba guna meminta bantuan.
Pada saat dilakukan pencarian ternyata korban terbaring tak sadarkan diri di salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah sekolah di Kecamatan Simpang Rimba. Lalu korban dibawa menuju puskesmas yang akhirnya langsung dirujuk ke RS. Primaya Bhaktiwara.
“Saat ditemukan korban ini sempat dilarikan ke puskesmas, yang artinya korban dirujuk di RS Primaya Bhaktiwara.
“Korban ini pada saat ditemukan diduga telah mengalami tindakan penganiayaan,” terangnya.
“Terlihat bahwa korban udah terbaring lemas dan mengalami luka tusuk sebanyak 4 bagian tusuk di ulu hati, perut samping kiri, perut dan pinggang sebelah kanan, dan atas kejadian tersebut saudara korban membuat laporan polisi ke Polsek Simpang Rimba guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek intruksikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Aipda Arvan dengan melakukan pengecekan Hp pada korban.
Dari pengecekan Hp korban diketahui bahwa pelaku yang menusuk korban ssebelumnya sudah berjanjian untuk bertemu di belakang salah satu sekolah di Simpang Rimba.
“Mengetahui keberadaan pelaku yang sebelumnya telah janjian dengan korban di lokasi TKP, akhirnya tim Opsnal Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan pelaku di desa Jelutung,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ia yang telah menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak empat kali, dengan barang bukti berupa sebilah pisau, baju berwarna hijau, jaket warna hijau, dua buah HP Oppo milik pelaku dan korban, dan sepasang sendal jepit berwarna putih.
Berdasarkan motif dari pelaku yakni cemburu karena korban sering mengirimkan pesan chat WA kepada istri pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 352 ayat 2 KUHP.
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pelaku sudah berada di rutan Mapolsek Simpang Rimba,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A