Lagi! Duka Mendalam di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Seniornya

SUKOHARJO – Duka menyelimuti Pondok Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo. Abdul Karim Putra Wibowo, santri berusia 13 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya. Kepergian Abdul Karim meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga.

Tak disangka, seminggu sebelum kepergian Abdul Karim yang tragis, ayahnya, Tri Wibowo, sempat menyapa sang anak di pondok pesantren.

Saat ditemui awak media di rumah duka Pucangsawit RT 1/14, Jebres, Tri Wibowo, ayah Abdul Karim, mengungkapkan bahwa ia baru memberikan uang saku kepada anaknya seminggu yang lalu.

“Baru seminggu yang lalu saya jatah sambangan buat anak saya,” ungkapnya yang dikutip Jambi Independent, Kamis (19/9/2024).

Kebahagiaan keluarga Tri Wibowo seketika sirna. Seminggu sebelum kejadian tragis, Tri menghabiskan waktu berkualitas bersama anaknya, Abdul Karim. Mereka jalan-jalan bersama, dan Tri melihat anaknya sehat dan baik.

Ia tidak pernah menduga anaknya terlibat perkelahian karena menurutnya Abdul Karim dalam kondisi tidak baik. Ia langsung bergegas ke klinik, namun di tengah perjalanan, ia mendapat kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia.

Tri sangat terpukul dan tidak menyangka anaknya akan meninggal karena dianiaya.

“Istri saya diinfokan bada dzuhur 12.30 siang. Kita berangkat ke pondok. Sudah ke pondok. Di pondok langsung transit langsung ke klinik. Ke klinik Ngudi Sehat. Di tengah perjalanan saya dikabari anak saya meninggal,” tuturnya.

Ia menyerahkan proses hukum pada pihak berwajib. Ia berharap pelaku bisa diberi ganjaran seadil-adilnya.

“Informasi yang saya dapat dia memukuli anak saya. Insyaallah proses hukum bukan berarti saya membenci anak yang melakukan. Saya ingin ada pelajaran,” jelasnya.

Kematian Abdul Karim Putra Wibowo (13), santri di Pondok Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy, dipicu oleh masalah sepele terkait rokok, menurut Polres Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya berawal dari rokok. Polisi telah menetapkan satu pelaku berinisial MG (15) yang saat ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Karena masih di bawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *