Begal Spesialis Wanita di Sleman Ditangkap, Modus Mengintai di Dini Hari
SLEMAN – PK (26) pria warga Kasihan Kabupaten Bantul, pelaku begal dengan sasaran wanita berhasil diringkus Penyidik Satreskrim Polresta Sleman. Pelaku ini terbilang penuh perhitungan, beraksi saat dini hari sampai jelang subuh.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian di Mapolresta, mengungkapkan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di tiga lokasi, target korban pemotor perempuan yang melintas di jalan pada waktu dini hari.
“Pelaku ini hanya mengintai seorang perempuan, karena menurut pemahaman pelaku, perempuan pasti akan sulit untuk melakukan perlawanan dan aksi yang dilakukan pasti di atas pukul 12 malam sampai pukul 4 subuh,” ujar Adrian di Mapolresta yang dikutip YogyaPos, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan laporan polisi, ungkap dia, korban berumur 18 tahun, tempat kejadian di Jalan Selokan Mataram wilayah Padukuhan Kutu Dukuh Kapanewon Mlati sekitar pukul 03.00 WIB.
“Aksinya dengan cara mendekati korban yang sedang menaiki sepeda motor kemudian dipepet, saat situasi sepi” ungkapnya.
Setelah dipepet, pelaku menarik tas milik korban, setelah dirasa berhasil kemudian pelaku kabur. Namum saat pelaku berhenti tak jauh dari lokasi, berniat untuk melihat hasil jarahannya namun diketahui oleh pengendara yang sedang melintas.
“Pelaku mengambil ponsel atau HP dan dompet, saat itu ada pengendara yang melintas dan pergi meninggalkan tas,” sebut dia.
Lantas, pelaku berhenti kembali untuk memeriksa isi dompet, di dalam dompet terdapat kartu ATM BCA dan ATM CNB Niaga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta uang sebanyak Rp 70 ribu. Berbekal KTP, pelaku mencoba memanfaatkan KTP untuk menguras isi ATM BCA yang berisi Rp 1.426.000
“Ketika sampai di daerah Godean, pelaku mencoba ke ATM dan ternyata tanggal lahir korban pada KTP sesuai dengan angka password pada PIN ATM, sebanyak Rp 1,4 juta diambil pelaku, yang di ATM Niaga masih utuh,” jelasnya.
Sebelumnya hasil penyelidikan, didapatkan informasi kalau ada orang mencurigakan mondar-mandir di seputaran Jalan Selokan Mataram. Petugas makin yakin karena gerak geriknya mencurigakan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah beraksi di tiga lokasi,” imbuhnya.
Atas kasus ini, Kepolisian tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kejadian lain yang dilakukan tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.
“Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A