Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Payakumbuh, Sapi Dijual Rp16 Juta
PAYAKUMBUH – Tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap HW alias Porik (32 tahun), warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak sapi. Pencurian itu terjadi di Jorong Aia Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasus ini berawal ketika pemilik sapi, Pajri, menyadari bahwa sapinya hilang dari kandang. Setelah mencari informasi, Pajri mendapat kabar bahwa sapinya telah dibawa ke arah Muaro Paneh, Solok. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Payakumbuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan mencurigai HW sebagai pelaku pencurian. HW akhirnya ditangkap di daerah Mungo.
Kapolres Payakumbuh AKBP Riky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Primadona mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sapi curian tersebut awalnya dibawa ke Muaro Paneh, Solok, untuk dijual. Setelah mendapatkan perantara, sapi tersebut berhasil dijual di daerah Baso dengan harga sekitar Rp16 juta.
“Kepada penyidik, tersangka HW mengaku tidak beraksi sendirian, ia dibantu oleh seorang rekannya bernama Af yang saat ini masih buron,” kata AKP Doni Primadona, Senin (23/9/2024) sebagaimana dikutip koranpadang.
Saat ini HW diamankan di Mapolres Payakumbuh, bersama dengan seekor sapi betina jenis simmental sebagai barang bukti. []
Nur Quratul Nabila A