Dua Pelajar Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Gunungketur Yogyakarta Ditangkap
YOGYAKARTA – Tim penyidik Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Gunungketur, Pakualaman pada 10 September 2024 lalu. Dua pelaku yang masih berstatus pelajar, berinisial RBS dan FHR, telah diamankan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat reskrim Ipda Armando menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi, Sarjito, melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi kejadian.
“Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban, Dwi Nur Agus Prasetyo warga Pakualaman. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” jelas Kasihumas saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, seperti dilansir laman polresjogja.com, Rabu, (25/9/24) pagi.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang terencana. Mereka terlebih dahulu mengintai target sebelum melancarkan aksinya. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka membongkar beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak dan menjualnya secara online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya Honda Revo Nopol AB-2804-DS milik korban, BPKB sepeda motor, Peralatan yang digunakan untuk membongkar sepeda motor, Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan baik.
“Pelaku biasanya mengintai korban yang lengah,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. []
Nur Quratul Nabila A