Polres Sukabumi Kota Investigasi Kasus Perdagangan Orang, 11 Warga Diduga Disekap di Myanmar
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, akhirnya angkat bicara terkait belasan warga Kabupaten Sukabumi yang dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Negara Myanmar. Kesebelas korban TPPO yang dipekerjakan sebagai admin scamer online itu, dikabarkan tengah disekap dengan cara tidak manusiawi di negara konflik.
Kesebelas korban ini, teridiri dari tujuh warga dari Desa Kebonpedes, dua korban dari Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan satu dari Desa Ciruenghas dan satu diantaranya korban berasal dari Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, untuk korban TPPO ini, pihaknya mengaku sudah menerima laporan tentang berita viral di media sosial terkait warga Sukabumi yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
“Kemudian langkah-langkah dari Polres Sukabumi Kota, yang pertama menginventarisir apakah berul tidaknya bahwa kelompok orang-orang yang menyatakan disekap tersebut betul-betul orang Sukabumi,” kata Bagus, kepada jurnalis Radar, pada Rabu (25/09/2024).
Setelah itu, sambung Bagus, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, kemudian mendatangi sejumlah keluarga korban yang diduga menjadi korban TPPO di Negara Myanmar tersebut.
“Setelah kita telusuri, memang benar mereka tersebut berdomisili di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” paparnya.
Bukan hanya pihak keluarga, kata Bagus, pihak Ketua RT dan Ketua RW hingga para kepala desa, juga telah menyatakan kebenaranya, perihal warga Sukabumi yang menjadi korban TPPO tersebut.
“Nah, saat itu kemudian kita membuat surat permohonan kepada Hubinter Polri untuk dilanjutkan ke Kedutaan Myanmar,” bebernya.
“Pertanggal kemarin, kita sudah buatkan surat, mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita mendapatkan jawaban keberadaan orang-orang yang viral dan merasa disekap di Myanmar itu,” timpalnya.
Bukan hanya itu, Polres Sukabumi Kota juga telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan BP2MI untuk tindak lanjut kedepannya, sekaligus untuk menunggu jawaban dari Kedutaan Myanmar.
“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi kepada Imigrasi, bahwa mereka bekerja disana diduga ilegal karena mereka menggunakan visa kunjungan,” timpalnya.
“Kami masih menunggu proses dari Hubinter maupun dari Kedutaan Myanmar, untuk berkoordinasi dengan pemerintahan Myanmar terkait keberadaan atau alamat orang tersebut,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A